Pengacara / advokat selain kepentingan dan tanggung jawab kepada klien-nya semata, akan tetapi juga kepada negara, masyarakat, dan pengadilan. Tugas-tugas Pengacara / advokat, berupa antara lain :
  1. Memberikan pelayanan hukum ( Legal Services ),
  2. Akta Perjanjin, Jual Beli, Sewa Menyewa, Pengurusan Sertifikat Hak Milik dll
  3. Pembuatan PT, CV, FIRMA, UD, dll
  4. Memberikan nasehat hukum ( Legal Advise ) ,
  5. Memberikan konsultasi hukum,
  6. Memberikan pendapat hukum ( Legal Opinion ),
  7. Menyusun kontrak-kontrak ( Legal Drafting ),
  8. Memberikan informasi-informasi hukum,
  9. Membela kepentingan dan mewakili klien di dalam atau di luar pengadilan .

Untuk free konsultasi anda dapat menghubungi nomor kami atau mengirim ke email:
pusat_notaris@yahoo.co.id

Jam Konsultasi 24 Jam
Emergency hours only
Call 0822-348-422-83
SMS 08123-2222-861

BANTUAN ONLINE

KEADILAN









Data Kami

KANTOR HUKUM . Powered by Blogger.

CLIENT ONLINE

TRANSLATOR

English French German Spain Italian Dutch

Russian Brazil Japanese Korean Arabic Chinese Simplified
Translate Widget by Google

KANTOR KAMI

Jl. Simo Kwagean Surabaya 3/15
Surabaya
Kontak : 085-755-1830-28

Popular Posts